Polda Jatim Bongkar Modus Dugaan Penyelundupan Satwa dan Sumber Daya Alam, Bandara Juanda Jadi Titik Pengungkapan

Konfrensi pers Polda Jatim.(Foto:Ist)

AKTURASI.ID,SURABAYA – Bandara Internasional Juanda kembali menjadi pintu masuk pengungkapan kasus kejahatan sumber daya alam. Dalam waktu bersamaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar tiga kasus berbeda yang melibatkan perdagangan dan pengiriman ilegal satwa serta komoditas perikanan bernilai tinggi.

Dari tiga perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengiriman gading gajah, perdagangan kupu-kupu dilindungi, hingga penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Mulai dari memanfaatkan jamaah umrah sebagai pembawa barang, menyembunyikan benih lobster dalam koper, hingga mengirim satwa dilindungi melalui jalur ekspor kargo internasional.

Kasus pertama menjerat tersangka berinisial HAJ yang diduga terlibat dalam pengiriman 53 potong gading gajah dari luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut dibungkus berlapis menggunakan aluminium foil dan kertas hitam sebelum dimasukkan ke dalam kardus.

Petugas menduga tersangka memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi untuk membawa barang tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya.

“Pelaku diduga memanfaatkan para jamaah umrah yang kembali ke Indonesia untuk membawa barang tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya,” ujar Kombes Pol Roy H.M. Sihombing.

Sementara pada kasus kedua, penyidik menggagalkan upaya pengiriman 39.927 ekor benih bening lobster yang hendak dibawa ke Singapura melalui penerbangan internasional dari Bandara Juanda. Dua tersangka berinisial FN dan JSK diamankan bersama barang bukti berupa koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, hingga boarding pass.

Benih lobster tersebut ditemukan tersimpan di dalam koper dan dibungkus menggunakan handuk basah untuk menjaga kondisinya selama perjalanan.

Adapun perkara ketiga berkaitan dengan perdagangan 2.113 ekor kupu-kupu langka yang telah diawetkan. Tersangka berinisial LL diduga mengirimkan satwa dilindungi tersebut ke sejumlah negara, di antaranya China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui layanan kargo Bandara Juanda.

Penyidik menemukan sepuluh paket ekspor berisi kupu-kupu yang termasuk satwa dilindungi. Dalam pengiriman tersebut, tersangka diduga menggunakan dokumen pendukung yang tidak sah untuk memperoleh dokumen pengiriman internasional.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, meski berbeda jenis perkara, seluruh kasus tersebut memiliki kesamaan, yakni dugaan eksploitasi sumber daya alam yang dapat mengancam keberlangsungan ekosistem.

Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi maupun sumber daya perikanan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlanjutan ekonomi dan keseimbangan ekosistem di masa depan.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polda Jatim menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal sumber daya alam melalui sinergi bersama Bea Cukai, BKSDA, Karantina, otoritas bandara, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yakni dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa pengiriman ilegal gading gajah, dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman ilegal benih bening lobster,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like