AKTURASI.ID, SUMENEP – Persiapan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 mulai memasuki tahap regulasi. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada dalam rapat paripurna, Rabu (22/10/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, kesepakatan ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif.
Ia berharap regulasi yang telah disepakati dapat diterapkan sesuai tujuan pembentukannya serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan pelayanan publik.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan,” ujarnya.
Imam Hasyim menjelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah bersama DPRD. Proses tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta mekanisme dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan tata tertib DPRD.
Setelah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, Raperda tersebut akan kembali disampaikan kepada gubernur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Samsiyadi, memaparkan bahwa pembahasan regulasi tersebut dilakukan dengan mengacu pada sejumlah landasan hukum terkait pengelolaan keuangan daerah dan pembentukan dana cadangan.
Dasar hukum yang digunakan di antaranya Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 juncto Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Menurut Samsiyadi, kesiapan pembiayaan menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Sebab, proses pemilihan kepala daerah merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang membutuhkan perencanaan anggaran secara terukur.
Tanpa perencanaan pendanaan yang matang, pelaksanaan berbagai tahapan pemilihan berisiko menghadapi kendala.
Dalam proses penyempurnaan setelah fasilitasi gubernur, Pansus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah bagian dalam draf Raperda. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan Pasal 1, perubahan judul Bab II menjadi Pembentukan Dana Cadangan, serta perubahan judul Bab III menjadi Besaran Dana Cadangan.
Selain itu, penyempurnaan juga dilakukan terhadap Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 untuk menyesuaikan substansi regulasi sebelum memasuki tahapan berikutnya.
”Dengan disepakatinya Raperda tersebut, proses pembentukan landasan hukum dana cadangan Pilkada Sumenep 2029 berlanjut ke tahap registrasi dan pengundangan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)