Sempat Kabur, Polres Sumenep Berhasil Tangkap Kakek Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Satreskrim Polres Sumenep saat di wawancara. Foto: Istimewa

AKTURASI.ID,SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap seorang pria berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, usai kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban kepada kepolisian.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan, dugaan peristiwa itu terjadi pada November 2025 di rumah tersangka. Saat kejadian, korban diketahui tinggal bersama saudara kandungnya, sementara kedua orang tuanya sedang bekerja di Surabaya.

Menurut Kapolres, situasi rumah yang sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatannya lebih dari satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan hingga meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah.

“Korban yang merasa takut akhirnya meminta kedua orang tuanya untuk pulang. Setelah mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep,” ujar AKBP Anang, Jumat (08/05/2026).

Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke Cirebon, Jawa Barat. Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak akan dilakukan secara serius, profesional, dan transparan demi memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban dan keluarganya.

”Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), pasal 415 huruf b, dan pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like