AKTURASI.ID,JAKARTA – Wacana penyatuan status kepegawaian dosen di perguruan tinggi kembali menguat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) bersama Komisi X DPR RI, usulan alih status 10.942 dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat dukungan dari parlemen.
RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Rabu (20/05/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Forum tersebut menjadi momentum penting bagi dosen PPPK untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dinilai menghambat pengembangan karier akademik.
Dalam pemaparannya, Ketua Umum ADAPI, Moh. Nor Afandi, menilai sistem PPPK yang diterapkan saat ini belum sepenuhnya memberikan jaminan keberlanjutan profesi dosen. Ia menyebut, sejumlah aturan yang ada justru membuat ruang pengembangan karier dosen menjadi terbatas.
“Pengembangan karier dosen ASN PPPK menghadapi jalan buntu akibat konstruksi regulasi yang ada saat ini. Oleh karena itu, kami secara resmi mengusulkan penyesuaian atau alih status bagi 10.942 dosen PPPK menjadi Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi menjamin kepastian status kepegawaian dan keberlanjutan pengabdian dosen dalam jangka panjang,” tegas Moh. Nor Afandi yang juga merupakan Kepala Pusat Studi Pesantren LP2M UIN KHAS Jember.
Menanggapi hal itu, Komisi X DPR RI menyampaikan dukungan terhadap gagasan penataan sistem kepegawaian dosen dalam satu skema nasional. DPR memandang model dosen PNS dapat menjadi jalan untuk menciptakan kesetaraan karier serta memperkuat stabilitas profesi akademik di lingkungan perguruan tinggi.
Selain persoalan status kepegawaian, RDPU tersebut juga membahas keberlanjutan pendanaan bagi dosen penerima beasiswa studi lanjut S3 yang masih berjalan. Komisi X menilai skema pembiayaan lanjutan perlu dipastikan agar proses pendidikan dosen tidak terkendala persoalan administratif maupun anggaran.
Tak berhenti di situ, seluruh aspirasi yang disampaikan ADAPI dipastikan akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam penyusunan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah tersebut dinilai membuka peluang lahirnya regulasi baru yang lebih berpihak terhadap kepastian profesi dosen.
ADAPI sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil RDPU tersebut hingga benar-benar diwujudkan dalam kebijakan konkret pemerintah.
”Bagi ribuan dosen PPPK di berbagai daerah, hasil RDPU ini menjadi sinyal positif atas perjuangan panjang memperoleh kepastian status kepegawaian,” tukasnya.(*)