Tujuh Bulan Berjalan, Cabang Pasean BPRS Bhakti Sumekar Tunjukkan Tren Positif

Kantor cabang PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda). Foto: Istimewa

AKTURASI.ID, SUMENEP – Operasional Kantor Cabang Pasean milik PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) mulai menunjukkan perkembangan positif. Dalam kurun sekitar tujuh bulan sejak diresmikan pada 1 Oktober 2025 lalu, minat masyarakat terhadap layanan perbankan tersebut terus mengalami peningkatan.

Perbankan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep itu kini mulai mendapat perhatian masyarakat di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, khususnya terhadap layanan gadai emas, tabungan hingga pembiayaan modal usaha.

Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda), Hairil Fajar, menyebut tren positif tersebut menjadi sinyal baik bagi pengembangan pasar BPRS Bhakti Sumekar di luar wilayah Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, peningkatan layanan gadai emas menjadi salah satu faktor yang cukup menonjol dalam beberapa waktu terakhir, seiring naiknya harga emas di pasaran.

“Kebetulan saat ini harga emas naik, jadi pelayanan kami juga terdampak secara positif,” ungkapnya, Senin (18/05/2026).

Meski menunjukkan perkembangan yang baik, Fajar mengakui pengembangan kantor cabang di luar daerah memiliki tantangan tersendiri. Dibandingkan membuka layanan di wilayah lokal Sumenep, pihaknya harus bekerja lebih keras membangun kepercayaan masyarakat.

“Kalau di Sumenep, pasti lebih mudah dan cepat untuk ditingkatkan. Sedangkan di luar daerah, membutuhkan kerja keras yang lebih maksimal,” ujarnya.

Untuk memperkuat pertumbuhan cabang Pasean, BPRS Bhakti Sumekar terus mengintensifkan strategi jemput bola. Karyawan aktif melakukan sosialisasi dengan mendatangi pelaku usaha, tokoh masyarakat hingga pemerintah desa guna memperkenalkan berbagai produk layanan keuangan.

Langkah tersebut perlahan membuahkan hasil. Selain layanan gadai dan tabungan, produk deposito hingga pembiayaan modal usaha juga mulai diminati masyarakat setempat.

Namun demikian, Fajar menuturkan bahwa layanan kredit modal usaha saat ini harus mengikuti regulasi pemerintah yang semakin ketat terkait sistem integrasi laporan keuangan.

“Pemerintah melalui kementerian sedang melakukan pengaturan sistem integrasi laporan keuangan. Makanya ketentuan yang diberlakukan cukup ketat,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *