AKTURASI.ID, JAKARTA – Upaya pelarian salah satu buronan internasional yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara berakhir di Indonesia. Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap Zheng Rongjing, warga negara asing yang masuk daftar pencarian NCB Interpol Beijing.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah Zheng tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (24/06/2026) malam. Operasi tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menjelaskan, permintaan pencarian terhadap Zheng diterima dari NCB Interpol Beijing pada Maret 2026. Sejak saat itu, aparat Indonesia melakukan pemantauan dan pertukaran informasi dengan otoritas terkait.
Setelah memperoleh informasi mengenai kedatangannya ke Indonesia, tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan ketika yang bersangkutan mendarat menggunakan penerbangan AirAsia QZ-475.
“Begitu yang bersangkutan tiba di Indonesia, kami bersama rekan-rekan dari Imigrasi segera melakukan penindakan dan mengamankannya untuk proses lebih lanjut,” ujar Untung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6).
Berdasarkan informasi yang diterima Polri, Zheng Rongjing diduga merupakan salah satu figur penting dalam jaringan online scam internasional yang beroperasi di salah satu kompleks penipuan daring terbesar di Kamboja.
Usai diamankan, Zheng dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum nantinya diserahkan kepada otoritas China melalui mekanisme kerja sama internasional.
Meski demikian, Polri memastikan proses pendalaman masih terus dilakukan. Penyidik ingin mengetahui alasan kedatangan Zheng ke Indonesia serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang telah mempersiapkan fasilitas bagi keberadaannya di dalam negeri.
“Tentu kami perlu mengetahui apa tujuan kedatangannya ke Indonesia. Semua informasi yang dapat membantu pengembangan penyelidikan akan kami dalami terlebih dahulu sebelum proses penyerahan dilakukan,” tandasnya. (*)