AKTURASI.ID,SUMENEP– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan menjadi peraturan daerah dengan nilai belanja mencapai Rp2,264 triliun. Di balik pengesahan tersebut, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari penyesuaian anggaran hingga pemerataan layanan kesehatan di wilayah kepulauan.
Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Rabu (22/10/2026), yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan legislatif.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, S.H., M.H., serta dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan awak media.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, Wahyudi, S.Sos., menyampaikan lima rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD 2027.
Salah satu yang disoroti adalah optimalisasi Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pondok Bersalin Desa (Polindes), disertai pemerataan tenaga kesehatan, terutama untuk masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
Menurut Banggar, penguatan fasilitas kesehatan tingkat dasar dan ketersediaan tenaga medis menjadi bagian penting agar pelayanan kesehatan dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.
Selain sektor kesehatan, Banggar meminta pemerintah menyesuaikan komponen pendapatan transfer, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant, DAU Specific Grant, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk tunjangan khusus guru.
Penyesuaian juga direkomendasikan terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD dr. H. Moh. Anwar, RSUD Abuya Kangean, dan puskesmas, serta komponen belanja daerah.
Rekomendasi lainnya berkaitan dengan peningkatan dukungan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial.
Wahyudi menegaskan, pengesahan APBD tidak boleh berhenti pada penetapan dokumen anggaran. DPRD akan mengawasi pelaksanaannya agar program pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“APBD adalah dasar pijakan eksekutif menjalankan roda pemerintahan. DPRD akan melakukan pengawasan ketat agar tepat sasaran,” tegas Wahyudi.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, yang mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan APBD 2027 hingga mencapai persetujuan bersama.
Ia menilai hubungan kerja yang baik antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan kebijakan anggaran dapat mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar dan tindak lanjut Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-95/PK/2026, APBD Sumenep 2027 ditetapkan dengan target pendapatan sebesar Rp2,124 triliun dan belanja Rp2,264 triliun.
Dengan komposisi tersebut, anggaran daerah mengalami defisit sekitar Rp140,2 miliar. Defisit itu direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp165,2 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp25 miliar.
Sementara itu, rekomendasi Banggar menjadi catatan penting dalam memastikan alokasi anggaran tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjawab persoalan pelayanan publik, khususnya di wilayah kepulauan.
”Besaran anggaran tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program dan kegiatan sepanjang 2027,” tandasnya.(*)