AKTURASI.ID, ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mulai mempercepat upaya pemenuhan hak masyarakat di wilayah perkebunan dengan mendorong realisasi kebun plasma yang dinilai belum berjalan maksimal di sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Langkah itu ditegaskan Bupati Safriadi Oyon saat melakukan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (06/05/2026) kemarin.
Dalam agenda tersebut, kedua pihak membahas kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar area HGU. Pemerintah daerah menilai implementasi program tersebut harus diperkuat agar manfaat investasi perkebunan benar-benar dirasakan warga.
Safriadi Oyon menegaskan, kewajiban pembangunan kebun plasma sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta regulasi turunannya.
Menurutnya, perusahaan pemegang HGU memiliki tanggung jawab menyediakan kebun plasma sedikitnya 20 persen dari total luas lahan yang dikelola untuk masyarakat sekitar.
“Pembangunan kebun plasma minimal 20 persen itu merupakan kewajiban perusahaan dan menjadi hak masyarakat yang harus dipenuhi,” katanya.
Ia menilai keberadaan kebun plasma bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan instrumen penting untuk menciptakan pemerataan ekonomi di daerah perkebunan.
Karena itu, Pemkab Aceh Singkil berkomitmen mengawal pelaksanaan kewajiban tersebut agar seluruh perusahaan menjalankannya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat benar-benar memperoleh manfaat nyata dari keberadaan perusahaan perkebunan, khususnya melalui program plasma,” tutup Oyon.(*)