Ratusan Ribu Uang Palsu Dimusnahkan, Polri dan Bank Indonesia Perketat Pengawasan Rupiah

Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu. Foto: Istimewa

AKTURASI.ID,JAKARTA — Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam kegiatan seremonial di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran uang palsu sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan langkah itu merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum bersama Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan pemalsuan uang.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sepanjang periode 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu dengan jumlah tersangka mencapai 1.241 orang. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.

Menurut Nunung, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional apabila tidak ditangani secara serius.

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.

Ratusan ribu lembar uang palsu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sejak 2017 hingga November 2025. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah memperoleh izin penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses tersebut dilakukan agar uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya sehingga dipastikan tidak dapat diedarkan kembali.

Dalam kesempatan itu, Nunung juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, menyebut keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari penguatan sinergi antarinstansi serta pengembangan teknologi pengamanan rupiah yang semakin modern dan sulit dipalsukan.

Ia juga menyampaikan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia telah mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 bahkan meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023.

“Dan sementara pecahan Rp50 ribu emisi 2022 dinobatkan sebagai salah satu uang kertas paling aman di dunia pada 2024,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like