AKTURASI.ID,SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengingatkan masyarakat yang berminat mengikuti seleksi Calon Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) agar segera melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Pendaftaran seleksi tersebut akan ditutup pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Seleksi terbuka ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sumenep memperkuat tata kelola perusahaan daerah melalui penempatan figur yang memiliki kemampuan manajerial, integritas, dan pemahaman yang baik terhadap sektor perbankan syariah.
Ketua Panitia Seleksi Calon Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar, Abdul Madjid, mengatakan seluruh proses pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang telah diumumkan sejak 20 Mei 2026.
“Pendaftaran dan surat lamaran ditujukan kepada Bupati Sumenep dengan diserahkan sendiri ke sekretariat panitia seleksi,” ujarnya kepada Media Center Diskominfo.
Panitia menyiapkan dua lokasi penerimaan berkas, yakni Sekretariat Panitia Seleksi yang berada di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep serta Kantor PT BPRS Bhakti Sumekar di Jalan Trunojoyo, Sumenep.
Menurut Abdul Madjid, proses seleksi terbuka ini tidak sekadar mengisi jabatan yang kosong, melainkan menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan BPRS Bhakti Sumekar terus berkembang sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal itu mengingat peran BPRS Bhakti Sumekar cukup penting dalam mendukung perputaran ekonomi daerah, khususnya melalui layanan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan sektor produktif lainnya.
Karena itu, calon yang terpilih nantinya diharapkan tidak hanya memahami tata kelola perusahaan, tetapi juga memiliki visi dalam memperkuat kontribusi bank pembiayaan rakyat syariah tersebut terhadap pembangunan ekonomi Kabupaten Sumenep.
Seleksi dilakukan melalui sejumlah tahapan yang telah ditetapkan panitia, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga proses penilaian lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab Sumenep berharap mekanisme terbuka tersebut mampu menghasilkan Komisaris Utama yang dapat membawa BPRS Bhakti Sumekar semakin kompetitif dan adaptif terhadap perkembangan industri jasa keuangan syariah.
”Seluruh berkas pendaftaran harus sudah diterima panitia paling lambat pukul 12.00 WIB pada hari penutupan,” pungkasnya.(*)