Sehari Setelah Dicopot, Tiga Eks Pimpinan BGN Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG

Dadan Hindayana keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Foto: detik.com

AKTURASI.ID,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan itu dilakukan hanya sehari setelah ketiganya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (03/06/2026) kemarin.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.

“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Jeffry menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, status hukum mereka kemudian ditingkatkan.

Usai penetapan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung dan dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan. Ketiganya terlihat digiring petugas secara terpisah keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari upaya mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

Menyadur dari CNNIndonesia.com, kasus itu disebut berawal dari temuan dugaan pelanggaran pada proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan penyimpangan tersebut disebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN dan berkembang pada indikasi praktik jual beli titik pelaksanaan program.

Penetapan tersangka itu, terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka. Pengumuman pencopotan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) malam.

Saat itu, pemerintah menyebut pencopotan dilakukan karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam pelaksanaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi Wakil Kepala BGN dipercayakan kepada Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” tukasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like