AKTURASI.ID,SUMENEP– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperketat pengawasan transaksi tembakau pada musim panen 2026. Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah pengambilan sampel tembakau, yang selama ini menjadi bagian dari proses penentuan kualitas sebelum terjadi kesepakatan jual beli.
Pemkab menegaskan, sampel yang telah menjadi bagian dari transaksi tidak boleh justru menjadi beban bagi petani. Ketentuannya, apabila pembelian disepakati, sampel tersebut wajib ikut dibeli. Namun jika transaksi tidak terjadi, sampel harus dikembalikan kepada petani.
Pengawasan terhadap praktik tersebut dilakukan Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan (Monev) Pemkab Sumenep yang mulai turun ke sejumlah gudang dan pembeli tembakau sejak awal Agustus 2026.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli mengatakan, tim Monev melibatkan sejumlah unsur, mulai dari kepolisian, kejaksaan, akademisi, NGO hingga camat.
“Tim mulai turun, terutama ke pihak pembeli atau pedagang gudang tembakau,” kata Ramli, Selasa (11/08/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap legalitas gudang atau pembeli. Tim juga mencermati mekanisme transaksi agar seluruh tahapan pembelian berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan petani.
Selain sampel, penggunaan timbangan turut menjadi perhatian. Petugas akan memastikan proses penimbangan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk penerapan potongan terhadap tikar, pembungkus maupun komponen lainnya.
Di sisi lain, pembeli juga diwajibkan terbuka mengenai jadwal serta harga pembelian berdasarkan kualitas atau grade tembakau. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar petani memiliki informasi yang jelas sebelum membawa hasil panennya untuk dijual.
Ramli menegaskan, pemerintah tidak sekadar melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai aturan tata niaga tembakau yang harus dipatuhi.
Ia mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut dapat dimulai dari teguran hingga pencabutan izin apabila pelanggaran tetap dilakukan.
“Kalau melanggar, sanksinya mulai teguran sampai bisa pencabutan izin,” ujarnya.
Menurut Ramli, pencabutan izin dapat diterapkan apabila pembeli atau pengelola gudang tetap melakukan pelanggaran, termasuk tidak mempublikasikan jadwal dan harga pembelian maupun melakukan pelanggaran dalam proses penimbangan.
Pemkab Sumenep berharap pengawasan tersebut mampu menciptakan proses jual beli tembakau yang lebih tertib dan transparan. Terlebih, petani merupakan pihak yang secara langsung terdampak dari setiap mekanisme yang diterapkan dalam transaksi.
Masyarakat maupun petani juga diberikan ruang untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembelian tembakau. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, laporan dapat disampaikan secara berjenjang melalui camat yang menjadi bagian dari Tim Monev.
“Kalau menemukan pelanggaran, silakan laporkan melalui camat,” pungkas Ramli. (*)