Polisi Usut Dugaan Pencabulan Anak di Giligenting, Terduga Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Konfrensi pers pencabulan di Polresta Sumenep. Foto:akturasi.id

AKTURASI.ID, SUMENEP— Polresta Sumenep tengah menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Giligenting. Seorang pria berinisial R (60) diamankan dalam perkara tersebut setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap A (14).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, peristiwa itu diduga terjadi pada 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah R.

Sebelum kejadian, korban diketahui tengah bermain bersama cucu terduga pelaku. R kemudian memanggil korban dan mengajaknya masuk ke sebuah kamar di dalam rumahnya. Dari peristiwa itulah muncul dugaan tindak pidana pencabulan yang kini diproses oleh penyidik.

Tidak hanya sekali, polisi juga menduga perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali. Korban disebut berada dalam tekanan dan ancaman sehingga mengikuti keinginan terduga pelaku.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian hingga penyidik melakukan langkah hukum terhadap R.

“Dengan dasar tersebut penyidik segera mengamankan terlapor. Untuk sampai saat ini kami dalam proses periksa saksi-saksi dan penyitaan barang bukti,” kata Ariek.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya daster berwarna putih dengan motif bunga, flash disk merek Vigen yang memuat rekaman terkait dugaan perbuatan terlapor, serta sarung warna merah marun kombinasi putih bermotif batik.

Penyidik menjerat R dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih meminta keterangan sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami mohon dukungan daripada media dan masyarakat untuk sama-sama kita mengawal, memastikan proses ini berjalan dengan lancar,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like