Pemkab Sumenep Pangkas Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen, Ini Batas Waktunya

AKTURASI.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui program yang digulirkan dalam momentum Hari Jadi Sumenep ke-757, pokok tunggakan PBB-P2 masyarakat bisa dipangkas hingga 95 persen. Tak hanya itu, seluruh denda administratif juga dibebaskan. Namun, kesempatan tersebut memiliki […]