AKTURASI.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program yang digulirkan dalam momentum Hari Jadi Sumenep ke-757, pokok tunggakan PBB-P2 masyarakat bisa dipangkas hingga 95 persen. Tak hanya itu, seluruh denda administratif juga dibebaskan.
Namun, kesempatan tersebut memiliki batas waktu. Masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan wajib menyelesaikan tunggakan melalui program tersebut paling lambat 31 Oktober 2026.
Besaran pengurangan pokok pajak diberikan berdasarkan tahun terjadinya tunggakan. Untuk tunggakan periode 2002 hingga 2014, masyarakat mendapatkan pengurangan sebesar 95 persen.
Sementara tunggakan tahun 2015 hingga 2020 mendapat pengurangan pokok sebesar 90 persen. Adapun tunggakan periode 2021 hingga 2025 memperoleh keringanan sebesar 40 persen.
Sedangkan untuk sanksi administratif berupa denda, Pemkab Sumenep memberikan pembebasan hingga 100 persen.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, program tersebut tidak semata-mata dibuat sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi Sumenep. Pemerintah ingin momentum tersebut memberikan manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kalau hari jadi hanya dirayakan dengan seremoni, tentu manfaatnya tidak akan dirasakan semua masyarakat. Karena itu, kami ingin momentum ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan kemudahan bagi warga,” ujar Achmad Fauzi, Senin (14/09/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus membuka ruang bagi warga untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa harus menanggung beban tunggakan secara penuh.
“Ini kado dari pemerintah daerah untuk masyarakat. Kami memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan dengan keringanan yang cukup besar. Jadi, jangan sampai kesempatan ini terlewat,” katanya.
Pemkab Sumenep pun mengimbau masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PBB-P2 agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Dengan adanya pengurangan pokok dan penghapusan denda, warga memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan nominal yang lebih ringan.
Di sisi lain, program tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak setelah tunggakan terselesaikan.
Achmad Fauzi mengajak masyarakat menjadikan keringanan tersebut sebagai titik awal untuk lebih tertib memenuhi kewajiban perpajakan.
“Setelah tunggakannya selesai, mari kita mulai dengan kewajiban yang baru, yaitu lebih tertib membayar pajak. Karena pajak yang dikumpulkan pemerintah pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan,” tandasnya. (*)