AKTURASI.ID,JAKARTA-Kementerian Agama menegaskan komitmennya memperkuat sistem merit dalam tata kelola aparatur sipil negara (ASN). Melalui langkah tersebut, promosi jabatan di lingkungan Kemenag ke depan dipastikan mengacu pada kompetensi, talenta, serta capaian kinerja pegawai.
Melansir dari laman resmi kemenag.go.id Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag, Muhammad Zain, mengatakan pihaknya tengah membangun manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit di internal kementerian.
“Ke depan, promosi jabatan harus didasarkan pada talenta, kompetensi, dan kinerja, bukan karena kedekatan atau koneksi. Itulah inti sistem merit,” ujar Muhammad Zain saat kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Jenis Layanan KUA di Jakarta, Senin (11/05/2026).
Menurutnya, seluruh pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sepanjang memiliki kemampuan dan rekam jejak kerja yang baik. Karena itu, Kemenag terus mendorong validasi data talenta ASN, mulai dari sertifikat pelatihan, pengalaman organisasi, hingga penghargaan dan capaian profesional lainnya.
Ia mengakui, saat ini masih banyak pegawai yang belum melengkapi data kompetensinya dalam sistem kepegawaian. Padahal, data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses pengembangan karier ASN yang objektif dan profesional.
“Tantangan kita saat ini masih banyak pegawai yang belum mengunggah seluruh rekam jejak kompetensinya. Padahal, semua itu penting untuk sistem merit dan pengembangan karier ASN,” katanya.
Muhammad Zain menambahkan, integrasi data talenta pegawai akan membuat proses seleksi jabatan menjadi lebih terbuka dan transparan. Sistem tersebut juga memungkinkan potensi pegawai yang sebelumnya kurang terlihat dapat teridentifikasi dengan baik.
“Kadang ada pegawai yang sebelumnya tidak terlihat menonjol, tetapi setelah data kompetensinya terbuka, ternyata memiliki kapasitas yang luar biasa,” ungkapnya.
Selain penguatan manajemen talenta, Kemenag juga melakukan transformasi layanan administrasi kepegawaian melalui integrasi dan digitalisasi data SDM. Langkah itu dilakukan agar proses pelayanan kepegawaian lebih cepat, efisien, dan mudah dipantau secara real time.
“Mulai sekarang kami melakukan integrasi data. Insyaallah, langkah ini akan memudahkan berbagai proses pelayanan kepegawaian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan hak ASN yang tidak boleh dihambat selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Kenaikan pangkat adalah hak pegawai yang melekat pada sistem. Tidak boleh ada pihak yang menghambat hak seseorang selama syaratnya terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyebut penguatan tata kelola SDM harus berjalan beriringan dengan peningkatan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai ujung tombak pelayanan Kemenag.
Saat ini, Kemenag tengah menyiapkan pemenuhan sekitar 3.048 formasi kepenghuluan yang akan dilakukan secara bertahap untuk memperkuat layanan KUA di berbagai daerah.
“Kami sedang menuntaskan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan penguatan layanan KUA dan tata kelola SDM,” tutup Abu Rokhmad.(*)