AKTURASI.ID, SUMENEP – Pasca pelaksanaan mutasi pejabat dan berakhirnya masa tugas sejumlah aparatur sipil negara (ASN) karena pensiun, lima organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep hingga kini masih belum memiliki pimpinan definitif. Kekosongan jabatan tersebut untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sembari menunggu proses pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, lima jabatan yang masih kosong meliputi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Inspektur.
Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan menjelaskan, dua jabatan kosong karena pejabat definitif memasuki masa pensiun, yakni Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan serta Inspektur. Sementara tiga jabatan lainnya ditinggalkan pejabat sebelumnya setelah mendapat amanah baru dalam mutasi dan rotasi pejabat yang dilaksanakan pada 23 Juni 2026.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan kekosongan tersebut tidak akan berlangsung lama. Saat ini Pemkab Sumenep tengah mempersiapkan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep pada prinsipnya berkomitmen untuk segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong agar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal,” kata Benny, Jumat (26/06/2026).
Ia menuturkan, pengisian jabatan tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga harus memastikan seluruh tahapan berjalan objektif, transparan, dan sesuai prinsip sistem merit.
Sebagai bagian dari persiapan, BKPSDM telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme dan tahapan pengisian jabatan.
Menurut Benny, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai regulasi sekaligus menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi dan kapasitas dalam memimpin perangkat daerah.
Pengisian jabatan nantinya akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.
“Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama akan dilakukan melalui mekanisme Seleksi Terbuka,” tegasnya.
BKPSDM optimistis proses tersebut akan menghasilkan pejabat terbaik yang mampu menjawab kebutuhan organisasi serta mendukung percepatan pembangunan daerah. Selama proses berlangsung, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas yang telah ditunjuk.
“Dengan mekanisme tersebut, diharapkan pejabat yang terpilih merupakan ASN terbaik yang mampu menjawab tantangan organisasi serta mendukung percepatan pembangunan daerah sesuai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sumenep,” tandasnya. (*)