Komisi II DPRD Sumenep Kawal Penetapan TIHT 2026, Minta Pemkab Segera Beri Kepastian bagi Petani

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari. (Foto:Ist)

AKTURASI.ID,SUMENEP-Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya mengawal penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026. Lembaga legislatif itu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) segera menetapkan besaran TIHT, mengingat sebagian petani telah memasuki masa panen, Rabu (29/07/2026).

Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari. Menurutnya, penetapan TIHT tidak boleh berlarut-larut karena menjadi salah satu acuan penting dalam memberikan kepastian harga sekaligus melindungi kepentingan petani tembakau di Kabupaten Sumenep.

“Komisi II meminta pemerintah daerah segera menetapkan TIHT 2026. Saat ini sebagian petani sudah mulai memanen hasil tembakaunya, sehingga mereka membutuhkan kepastian sebagai dasar dalam transaksi jual beli,” ujar Juhari.

Ia menegaskan, penentuan TIHT harus disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan biaya produksi yang telah dikeluarkan petani, namun tetap memperhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku industri menjadi kunci agar TIHT benar-benar mampu memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

“Penetapan TIHT harus berpihak pada kesejahteraan petani tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha pabrik. Dengan begitu, kebijakan ini bisa menjadi instrumen yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Juhari juga memastikan Komisi II DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan TIHT setelah resmi ditetapkan. Pengawasan tersebut dilakukan agar kebijakan yang telah disepakati benar-benar diterapkan di lapangan dan memberikan dampak nyata bagi petani.

“Kami akan mengawal implementasinya sehingga TIHT tidak hanya berhenti sebagai angka, tetapi benar-benar dijalankan sesuai ketentuan dan memberi manfaat bagi petani tembakau,” tegasnya.

Sementara itu, proses penetapan TIHT 2026 kini memasuki tahap akhir. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, mengungkapkan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyelesaikan penyusunan perhitungan biaya impas sebagai dasar penetapan harga.

“Hasil penyusunan biaya impas sudah kami sampaikan dalam rapat koordinasi bersama DKUPP. Apabila masih ada penyempurnaan, nanti akan mengikuti hasil pembahasan dalam rapat,” kata Chainur.

Sebelumnya, Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli menjelaskan bahwa penetapan TIHT harus melalui proses penghitungan yang komprehensif. Perhitungan tersebut mencakup berbagai komponen biaya produksi, mulai dari pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan hingga sarana penunjang budidaya tembakau.

”Dengan proses tersebut, pemerintah daerah berharap besaran TIHT 2026 yang nantinya ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil biaya produksi petani sekaligus mampu menjadi acuan harga yang adil bagi seluruh pelaku usaha tembakau di Kabupaten Sumenep,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like