Pengumuman Tiga Besar JPTP Pemkab Sumenep Ditunda

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Benny Irawan. (Foto:Ist)

AKTURASI.ID,SUMENEP – Empat jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menunggu kepastian pengisian melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Pengumuman tiga peserta terbaik yang sebelumnya dijadwalkan 20 Agustus 2026 harus ditunda karena rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum diterima.

Keempat jabatan yang tengah diperebutkan tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Benny Irawan menjelaskan, penundaan bukan karena tahapan seleksi di daerah bermasalah. Seluruh data hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel) telah dikirimkan ke BKN dan saat ini tinggal menunggu proses rekomendasi.

“Semua datanya melalui pansel sudah tersampaikan ke BKN. Karena rekomendasi itu masih belum kami dapatkan, maka akhirnya kami menginformasikan untuk menunda hasil dari seluruh rangkaian seleksi terbuka,” kata Benny, Jumat (21/08/2026).

Menurutnya, proses di BKN masih berjalan sehingga pihaknya belum dapat memastikan kapan rekomendasi tersebut diterbitkan. BKPSDM pun memilih menunggu rekomendasi resmi sebelum mengumumkan hasil tiga besar kepada peserta.

Benny menyebut, jadwal 20 Agustus sebelumnya merupakan rencana pengumuman, sehingga dapat berubah apabila tahapan administrasi dan rekomendasi dari instansi terkait belum selesai.

“Di awal kami memang menetapkan tanggal 20 itu sebagai pengumuman tiga besar. Itu kan masih rencana. Pada kenyataannya semuanya berproses dan ternyata memang dari rencana itu masih belum bisa terealisasi,” ujarnya.

Meski pengumuman ditunda, Benny memastikan proses seleksi tidak berhenti. BKPSDM akan terus memantau perkembangan rekomendasi melalui sistem BKN. Begitu rekomendasi diterima, tahapan berikutnya akan segera dijalankan sesuai ketentuan.

“Begitu sudah muncul rekomendasi itu maka kami akan melakukan atau melaksanakan tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme,” jelasnya.

Benny berharap proses rekomendasi dapat segera diselesaikan. Berdasarkan perkiraan waktu proses di BKN, rekomendasi tersebut diharapkan sudah dapat diterima dalam waktu satu hingga dua minggu.

“Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama. Biasanya sih dalam satu atau mungkin paling lama dua minggu, seluruh proses di BKN itu sudah bisa terselesaikan,” katanya.

Ia menegaskan, kehati-hatian dalam tahapan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama berlangsung transparan dan sesuai sistem merit.

“Proses penundaan ini adalah sebagai bentuk komitmen kami bersama pansel untuk terus menjaga akuntabilitas, transparansi serta adanya kepastian terhadap proses yang sedang berjalan,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like