DPRD Sumenep Buka Ruang Partisipasi Publik, Masyarakat Diajak Awasi dan Kawal Kebijakan Daerah

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin. (Foto: Ist)

AKTURASI.ID, SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas kebijakan yang dihasilkan lembaga legislatif.

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sekaligus mengawasi berbagai agenda yang dijalankan DPRD. Karena itu, pihaknya memastikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat diakses secara terbuka.

Menurutnya, rapat paripurna sebagai forum pengambilan keputusan penting di DPRD selama ini selalu dilaksanakan secara terbuka. Wartawan, aktivis, akademisi, maupun masyarakat umum diberikan kesempatan untuk mengikuti jalannya persidangan.

“Sejak kami memimpin DPRD, seluruh rapat paripurna yang berkaitan dengan kepentingan publik selalu terbuka. Kami ingin masyarakat mengetahui secara langsung bagaimana proses pengambilan kebijakan berlangsung karena DPRD bekerja untuk kepentingan rakyat,” ujar Zainal.

Ia menilai keterlibatan masyarakat dan media memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah. Kehadiran publik tidak hanya menjadi sarana kontrol sosial, tetapi juga mendorong DPRD untuk bekerja lebih transparan dan bertanggung jawab.

Karena itu, DPRD Sumenep terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat. Kritik, saran, maupun masukan yang disampaikan secara objektif dan konstruktif dinilai menjadi bagian penting dalam proses perbaikan kinerja lembaga legislatif.

“Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti kegiatan DPRD dan menyampaikan pandangan mereka. Partisipasi publik merupakan bagian penting dalam membangun lembaga yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

Tidak hanya dalam forum rapat, DPRD Sumenep juga melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda). Akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, aktivis, hingga pemangku kepentingan lainnya kerap diundang untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap regulasi yang sedang disusun.

Zainal menegaskan, pelibatan berbagai pihak tersebut bertujuan agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.

“Setiap regulasi yang kami bahas harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, masukan dari berbagai pihak menjadi salah satu landasan penting dalam penyusunan kebijakan yang lebih berkualitas dan tepat sasaran,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui terdapat sejumlah agenda internal yang memang harus dilaksanakan secara terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun secara umum, prinsip keterbukaan tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

DPRD Sumenep, lanjut Zainal, akan terus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Prinsip keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan memperkuat demokrasi di daerah,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like