Lima Jabatan Kepala OPD di Pemkab Sumenep Masih Kosong, Proses Pengisian Tunggu Persetujuan Pusat

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. (Foto:akturasi.id)

AKTURASI.ID, SUMENEP – Sebanyak lima jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga kini masih belum terisi secara definitif. Pengisian posisi strategis tersebut masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk langsung menetapkan pejabat definitif tanpa melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat.

“Sudah kami ajukan surat ke BKN. Tinggal menunggu surat balasan dari BKN terkait pengisian empat OPD yang kosong. Sebenarnya ada lima, tetapi satu masih menunggu surat dari Kemendagri. Tidak bisa serta-merta menjadi kewenangan bupati,” ujar Fauzi, Selasa (14/07/2026).

Menurutnya, seluruh proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama harus mengikuti prosedur dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang. Karena itu, Pemkab Sumenep memilih menunggu seluruh tahapan administrasi selesai sebelum membuka proses seleksi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep Benny Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kemendagri, dan BKN.

“Pemkab Sumenep telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara terkait mekanisme dan tahapan pengisian jabatan,” kata Benny.

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memenuhi aspek administratif, konsultasi juga bertujuan menjaga agar proses seleksi berlangsung transparan, objektif, dan mengedepankan sistem merit.

BKPSDM kini tinggal menunggu balasan dari instansi terkait sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Benny. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like