Bupati Sumenep Pastikan Pengisian Jabatan Berlanjut, Pelantikan Dilakukan Bertahap

AKTURASI.ID,SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan proses pengisian sejumlah jabatan yang masih kosong di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) akan terus berlanjut. Pelantikan pejabat tidak dilakukan sekaligus, melainkan menyesuaikan dengan terbitnya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo usai melantik dan mengambil sumpah/janji sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Paseban Agung Sultan Abdurrahman, Keraton Sumenep, Jumat (17/07/2026).

Dalam pelantikan tersebut, beberapa pejabat mendapatkan amanah baru sebagai bagian dari rotasi dan promosi jabatan. Achmad Syahwan Efendi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini dipercaya memimpin Inspektorat Daerah sebagai Inspektur.

Sementara itu, Ananta Yuniarto yang sebelumnya bertugas sebagai Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Daerah dilantik menjadi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep.

Rotasi juga menyentuh Wijaya Saputra yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM. Kini ia mengemban tugas sebagai Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Daerah.

Di sisi lain, Hasan Basri berpindah dari jabatan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sedangkan Nouvael memperoleh promosi dari Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Disperkimhub.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep belum selesai. Sejumlah posisi yang masih kosong akan segera diisi setelah seluruh tahapan administrasi dan rekomendasi dari instansi terkait rampung.

“Dalam waktu dekat akan segera terisi. Kita mengajukan rekomendasi ke BKN secara parsial. Setiap rekomendasi turun langsung kita lantik, tidak perlu menunggu semuanya selesai. Kalau ada lagi yang turun, langsung kita lantik lagi,” ujarnya.

Menurut Fauzi, mekanisme penerbitan rekomendasi berbeda pada setiap jabatan sehingga waktu penyelesaiannya tidak selalu bersamaan. Jabatan tertentu bahkan harus melalui tahapan tambahan sebelum mendapatkan persetujuan BKN.

Ia mencontohkan, pengisian jabatan di Inspektorat wajib melalui uji kompetensi di tingkat provinsi. Sementara untuk posisi Kepala Disdukcapil, prosesnya harus lebih dahulu memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri sebelum diajukan ke BKN.

“Saya tetap sesuai dengan aturan, menunggu rekomendasi turun baru kita lantik,” katanya.

Fauzi menambahkan, rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari penyegaran birokrasi agar organisasi pemerintahan semakin efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ia berharap pejabat yang mendapat amanah baru mampu menunjukkan performa yang lebih baik dibandingkan ketika menduduki jabatan sebelumnya.

“Harapannya tentu mereka yang menempati jabatan barunya lebih bagus daripada kinerjanya di jabatan yang lama,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like