Bupati Sumenep: Petani dan Industri Rokok Jadi Penopang Ekonomi Tembakau

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsoju. (Foto:akturasi.id)

AKTURASI.ID,SUMENEP-– Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menilai keberlangsungan sektor tembakau di daerah tidak bisa hanya bertumpu pada petani. Menurutnya, keberadaan industri rokok juga menjadi bagian penting yang harus dijaga karena keduanya berada dalam satu mata rantai ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan seiring penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 yang mengalami kenaikan untuk seluruh jenis tembakau di Kabupaten Sumenep.

Bagi pemerintah daerah, kebijakan harga tersebut bukan hanya berbicara mengenai nilai jual hasil panen. Lebih jauh, pemerintah ingin memastikan ekosistem pertembakauan berjalan beriringan antara petani sebagai penghasil bahan baku dan perusahaan rokok sebagai pihak yang menyerap hasil produksi.

Fauzi mengatakan petani memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Namun, keberadaan produsen rokok juga tidak kalah penting karena aktivitas industri mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.

Ia bahkan mengaitkan keberadaan keduanya dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.

“Tanpa petani tidak ada yang namanya DBHCHT. Tanpa produsen rokok juga tidak ada yang namanya DBHCHT,” ujar Fauzi, Kamis (30/07/2026).

Karena itu, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada petani sekaligus produsen rokok yang selama ini menjalankan aktivitas produksi di Kabupaten Sumenep.

Menurut Fauzi, ketika perusahaan rokok lokal dapat berkembang dengan baik, maka permintaan terhadap tembakau petani juga akan semakin besar. Kondisi tersebut pada akhirnya diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap harga di tingkat petani.

Pemerintah daerah, kata dia, sejak 2021 telah membangun strategi dengan keyakinan bahwa penguatan industri rokok lokal akan berjalan seiring dengan peningkatan harga tembakau.

Logika tersebut, lanjutnya, terjadi ketika hasil panen tersedia sementara kebutuhan industri cukup tinggi. Persaingan untuk memperoleh bahan baku akan membuat pembeli memiliki kepentingan untuk mendapatkan tembakau petani dengan harga yang kompetitif.

Atas dasar itu, Pemkab Sumenep juga mendorong pabrikan rokok lokal agar memberikan perhatian lebih terhadap tembakau yang dihasilkan petani daerah.

Upaya tersebut telah dibahas bersama sejumlah pihak, termasuk jajaran pemerintah daerah, produsen rokok lokal, organisasi petani, PCNU, dan stakeholder lainnya. Pemerintah berharap industri tidak hanya berorientasi pada kebutuhan produksi, tetapi ikut memperkuat keberadaan petani tembakau lokal.

Di sisi lain, Fauzi mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan rokok yang dinilai belum mematuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembelian tembakau di lapangan.

TIHT 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram untuk tembakau gunung, Rp64.765 per kilogram untuk tembakau tegal, dan Rp48.533 per kilogram untuk tembakau sawah.

Fauzi menegaskan, pemerintah ingin agar hubungan antara petani dan pabrikan berjalan dengan semangat saling menguntungkan. Petani mendapatkan kepastian harga yang layak, sementara perusahaan tetap memiliki ruang untuk menjalankan usahanya secara sehat.

”Sektor tembakau, kami berharap tidak berhenti pada persoalan harga panen, tetapi mampu menjadi penggerak ekonomi yang manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat Sumenep,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like