AKTURASI.ID, SUMENEP – Sebanyak 246 desa di Kabupaten Sumenep dipastikan akan menjadi peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober tahun depan. Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, pesta demokrasi tingkat desa kali ini diproyeksikan menggunakan sistem electronic voting (e-Voting) sebagai metode pemungutan suara.
Penerapan sistem berbasis digital tersebut menjadi langkah baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam mendorong modernisasi tata kelola demokrasi di tingkat desa. Karena itu, berbagai persiapan mulai dilakukan sejak dini agar implementasinya berjalan sesuai rencana.
Sebagai tahap awal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Kegiatan itu bertujuan memperkenalkan konsep e-Voting sekaligus menjaring berbagai masukan sebelum regulasi resmi disusun.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menjelaskan bahwa FGD menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman publik terhadap sistem baru yang akan diterapkan.
Menurutnya, forum tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi mengenai rencana Pilkades berbasis e-Voting, tetapi juga sebagai wadah menyerap aspirasi masyarakat agar kebijakan yang disusun nantinya mendapat dukungan luas.
“Melalui FGD ini kami ingin memperoleh berbagai masukan dari masyarakat sekaligus mengenalkan rencana penerapan sistem e-Voting pada Pilkades 2027, sehingga kebijakan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Setelah tahapan FGD selesai, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkades berbasis e-Voting.
Regulasi tersebut nantinya akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) beserta Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh desa yang mengikuti Pilkades Serentak 2027.
Dzulkarnain optimistis seluruh proses penyusunan regulasi maupun kesiapan teknis dapat diselesaikan sesuai target. Dengan demikian, seluruh tahapan, mulai dari aspek hukum, kesiapan teknologi, hingga mekanisme pelaksanaan, telah matang sebelum hari pemungutan suara pada Oktober 2027.
“Apabila seluruh tahapan persiapan dapat berjalan sesuai jadwal, kami optimistis Pilkades 2027 akan terlaksana dengan baik dan menjadi tonggak kemajuan dalam penyelenggaraan demokrasi desa yang lebih modern,” pungkasnya.
Sebanyak 246 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2027 tersebar di 27 kecamatan, meliputi wilayah daratan maupun kepulauan. Di antaranya berada di Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Manding, Talango, Bluto, Saronggi, Lenteng, Giligenting, Guluk-Guluk, Ganding, Pragaan, Ambunten, Pasongsongan, Dasuk, Rubaru, Batang-Batang, Batuputih, Dungkek, Gapura, Gayam, Nonggunong, Raas, Masalembu, Arjasa, Sapeken, Batuan, hingga Kangayan.
Beberapa desa yang masuk dalam daftar pelaksana antara lain Kolor, Pabian, Kacongan, Paberasan, Bangkal, Pamolokan, Pinggirpapas, Kalimo’ok, Pragaan Laok, Prenduan, Ambunten Barat, Dasuk Barat, Rubaru, Gapura Timur, Sapeken, Arjasa, dan Kangayan, bersama desa-desa lainnya yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkades Serentak 2027.(*)