AKTURASI.ID, SUMENEP – Rencana penggunaan sistem electronic voting (e-voting) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep mendapat dukungan dari DPRD. Sistem pemungutan suara berbasis elektronik tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat proses demokrasi sekaligus menekan potensi kecurangan, Senin (07/09/2026).
Anggota Komisi I DPRD Sumenep Ahmad Juhairi menilai, penerapan teknologi dalam Pilkades patut didorong apabila mampu menciptakan proses pemilihan yang lebih adil dan transparan.
Menurutnya, e-voting tidak hanya berkaitan dengan perubahan teknis dalam mencoblos, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meminimalisir celah terjadinya kecurangan selama proses pemilihan kepala desa.
“Iya, kalau saya, selagi dimaksudkan untuk meminimalisir kecurangan dan demokrasi berjalan secara adil, saya dalam posisi ini mendukung,” kata Ahmad Juhairi.
Namun, Juhairi memberikan catatan penting apabila sistem tersebut benar-benar diterapkan pada Pilkades serentak. Ia mendorong agar e-voting tidak hanya diberlakukan di sejumlah desa, sementara desa lainnya tetap menggunakan metode konvensional.
Politisi Partai NasDem itu berharap pemerintah daerah menyiapkan penerapan sistem secara menyeluruh sehingga tidak terjadi perbedaan mekanisme pemungutan suara antarwilayah yang sama-sama menggelar Pilkades serentak.
“Karena ini serentak, kemarin saya mendorong kepada dinas terkait agar seluruh desa harus menerapkan e-voting. Jangan sampai hanya sebagian desa,” ujarnya.
Juhairi menyebut, rencana tersebut hingga kini masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, sejumlah ketentuan teknis maupun regulasi pelaksanaan Pilkades masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, ia menilai pembenahan Pilkades tidak cukup hanya dengan mengganti metode pemungutan suara. Menurutnya, aspek regulasi yang berkaitan dengan pencalonan kepala desa juga perlu dikaji agar proses demokrasi di tingkat desa berlangsung lebih terbuka.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan ketika jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang, termasuk mekanisme peringkat yang dapat memengaruhi siapa saja yang berhak melanjutkan tahapan pencalonan.
Ia berpandangan, aturan yang berpotensi membatasi ruang kompetisi secara tidak adil perlu dievaluasi dan, jika diperlukan, dihapus.
“Kita mendorong syarat yang sekiranya membuat demokrasi kita tidak adil harus dihapus,” tegasnya.
Diinformasikan, Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi landasan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sumenep hingga kini belum ditetapkan. Regulasi tersebut masih menunggu hasil konsultasi serta arahan dari Kemendagri.(*)