AKTURASI.ID, SUMENEP– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Pendidikan terus mengejar penyelesaian pengisian ratusan jabatan kepala sekolah yang masih kosong. Proses tersebut diupayakan mulai tuntas pada pekan depan, khususnya untuk kepala sekolah yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohamad Iksan, S.Pd., MT., mengatakan proses pengisian kepala sekolah telah berjalan sejak awal Juni 2026. Tahapannya dilakukan secara bertahap melalui promosi, mutasi, maupun perpanjangan masa tugas.
“Proses pengisian kepala sekolah ini sudah berjalan sejak awal Juni dan sampai sekarang terus kami proses. Untuk yang PNS, tahapannya sudah hampir selesai,” kata Iksan, Senin (7/9/2026).
Menurut Iksan, proses untuk kepala sekolah dari unsur PNS kini tinggal menunggu penyelesaian perizinan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengajuan izin tersebut telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
Ia berharap proses tersebut dapat segera mendapatkan penyelesaian sehingga pengisian tahap pertama bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Untuk PNS, pemberitaannya sudah selesai dan izin ke BKN juga sudah kami lakukan. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini selesai,” ujarnya, Selasa (08/09/2026).
Pengisian tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi jumlah lembaga pendidikan yang masih mengalami kekosongan pimpinan. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Sumenep, terdapat 268 lembaga pada jenjang TK, SD, dan SMP yang mengalami kekosongan kepala sekolah.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dinas Pendidikan menggunakan beberapa skema. Sebanyak 196 posisi akan diisi melalui promosi, yang terdiri dari 4 kepala sekolah TK, 180 kepala sekolah SD, dan 12 kepala sekolah SMP.
Sementara melalui mekanisme mutasi terdapat 76 posisi, yakni 64 kepala sekolah SD dan 12 kepala sekolah SMP.
Selain itu, terdapat 265 kepala sekolah yang mendapatkan perpanjangan masa tugas. Jumlah tersebut terdiri dari 1 kepala sekolah TK, 246 kepala sekolah SD, dan 18 kepala sekolah SMP.
Meski demikian, tidak seluruh proses dapat diselesaikan secara bersamaan. Pengisian kepala sekolah yang berasal dari guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Kalau yang PNS bisa lebih dulu karena izinnya dari BKN. Sedangkan untuk guru PPPK, kami masih menunggu izin dari PAN-RB. Proses pengajuannya sudah kami lakukan,” jelas Iksan.
Perbedaan proses perizinan tersebut menjadi salah satu alasan pengisian kepala sekolah dari unsur PPPK membutuhkan waktu lebih panjang. Dinas Pendidikan pun terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses tersebut tidak berlarut-larut.
Sembari menunggu pengangkatan kepala sekolah definitif, sejumlah lembaga masih akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dari sekitar 64 lembaga yang masih membutuhkan Plt, sebanyak 56 berada di jenjang SD dan delapan lainnya merupakan TK.
Iksan berharap koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dapat membantu mempercepat seluruh tahapan pengisian. Target besarnya, persoalan tersebut dapat dituntaskan sepanjang 2026.
“Kami mohon kerja sama dengan BKPSDM untuk mempercepat proses tersebut. Harapannya, selama 2026 ini seluruh proses pengisian kepala sekolah bisa tuntas,” pungkasnya.(*)