AKTURASI.ID, SUMENEP – Guru di Kabupaten Sumenep diingatkan tidak menggunakan TikTok untuk sekadar bermain atau scrolling selama menjalankan tugas mengajar. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep memastikan aktivitas guru di media sosial akan diawasi, dan pelanggaran dapat berujung pada tindakan tegas.
Kepala Disdik Sumenep Mohammad Iksan menegaskan, guru harus menempatkan tugas pendidikan sebagai prioritas ketika berada dalam jam kerja. Penggunaan media sosial yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembelajaran dinilai dapat mengganggu profesionalitas seorang pendidik.
“Saya larang, gak boleh main dan scroll-scroll medsos, apalagi TikTok. Harus fokus saja untuk dunia pendidikan,” tegas Mohammad Iksan, Rabu (19/8/2026).
Meski demikian, Iksan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti seluruh aktivitas TikTok dilarang bagi guru. Platform tersebut masih dapat dimanfaatkan selama digunakan untuk kepentingan edukasi.
Salah satunya dengan melakukan siaran langsung ketika kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Menurut Iksan, metode tersebut justru dapat memperluas jangkauan materi pembelajaran karena dapat diakses masyarakat di luar lingkungan sekolah.
“Kalau waktu mengajar, kemudian live TikTok, itu nggak apa-apa. Itu malah bagus. Jadi pelajaran yang guru terapkan di kelas tidak hanya didengar oleh murid di ruang kelasnya saja, tapi bisa didengar oleh warganet di TikTok,” jelasnya.
Karena itu, Disdik Sumenep membedakan penggunaan TikTok untuk kepentingan pendidikan dengan aktivitas yang hanya bertujuan mengisi waktu luang. Iksan menyebut guru tetap memiliki ruang untuk menggunakan media sosial, tetapi harus memahami batasan dan menjaga identitas profesinya.
“Tidak seluruh kegiatan main TikTok kita larang. Ada batasannya juga,” ujarnya.
Menurut Iksan, seorang guru tidak hanya membawa nama profesinya ketika berada di sekolah. Sikap dan perilaku di ruang digital juga harus mencerminkan kompetensi sosial serta kepribadian sebagai pendidik.
“Kalau main TikTok dengan tujuan tanpa mencerminkan dirinya sebagai guru, itu tidak boleh,” katanya.
Pengawasan juga tidak hanya dilakukan selama jam sekolah. Iksan mengingatkan guru agar tetap memperhatikan kepantasan konten meskipun menggunakan media sosial di luar jam kerja, termasuk pada malam hari.
“TikTok malam hari, apalagi sampai buka-bukaan. Guru harus profesional mencerminkan dirinya sebagai pendidik. Ketika profesional dan ingat bahwa dirinya adalah guru, pasti akan menjaga diri,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Disdik Sumenep membuka ruang laporan dari berbagai pihak. Aktivitas guru di media sosial dapat menjadi perhatian setelah adanya laporan masyarakat, wartawan, kepala sekolah, maupun hasil pemantauan langsung oleh Disdik.
“Pengawasan, laporan dari wartawan, masyarakat, kepala sekolahnya, temuan saya sendiri,” jelas Iksan.
Jika ditemukan pelanggaran, Disdik Sumenep akan menerapkan penanganan secara bertahap. Kepala sekolah terlebih dahulu akan dilibatkan untuk memberikan teguran dan pembinaan kepada guru yang bersangkutan.
Namun, apabila teguran dan pembinaan tidak membuat pelanggaran berhenti, Disdik memastikan sanksi lebih berat dapat diberikan. Mekanisme tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“PP 94 sanksinya. Kami komunikasi dengan kepala sekolahnya untuk teguran. Kalau masih melanggar, kita lakukan pembinaan. Kalau masih melanggar lagi, tentu sanksi keras,” pungkasnya.(*)