Disdik Sumenep Pastikan Pengisian 287 Jabatan Kepala Sekolah Segera Dituntaskan

Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan. (Foto: Ist)

AKTURASI.ID,SUMENEP – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep terus mendorong percepatan pengisian jabatan kepala sekolah yang masih kosong di jenjang SD dan SMP. Langkah tersebut dilakukan melalui proses seleksi dan pemenuhan seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

Saat ini, terdapat 287 posisi kepala sekolah yang masih dalam proses pengisian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 280 jabatan merupakan kepala sekolah SD, sedangkan tujuh lainnya berada di tingkat SMP.

Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, mengatakan tahapan seleksi calon kepala sekolah telah dilaksanakan. Pihaknya kini fokus menuntaskan tahapan administratif yang menjadi bagian dari mekanisme pengangkatan, termasuk menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seluruh tahapan seleksi sudah berjalan. Saat ini kami sedang menunggu rekomendasi dari BKN,” kata Iksan, Kamis (13/08/2026).

Menurut Iksan, proses tersebut perlu dilakukan secara cermat karena terdapat guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengikuti seleksi calon kepala sekolah. Karena itu, pengangkatan mereka juga memerlukan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Karena ada guru PPPK yang mencalonkan diri menjadi kepala sekolah, itu juga harus seizin Kemen PAN-RB,” ujarnya.

Disdik Sumenep memastikan seluruh proses tersebut terus dikawal agar pengisian jabatan kepala sekolah dapat segera dituntaskan setelah persyaratan dari pemerintah pusat terpenuhi.

Bagi Disdik, keberadaan kepala sekolah memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola dan pelaksanaan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan tetap berjalan optimal. Karena itu, pengisian jabatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat manajemen sekolah sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Iksan menegaskan, setelah seluruh rekomendasi dan persetujuan diperoleh, proses pengangkatan akan segera dilanjutkan. Calon yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan nantinya akan dikukuhkan dan dilantik setelah Surat Keputusan (SK) Bupati diterbitkan.

Disdik Sumenep berharap proses tersebut dapat segera rampung sehingga seluruh formasi kepala sekolah yang masih kosong dapat terisi. Dengan demikian, pengelolaan satuan pendidikan di Kabupaten Sumenep dapat berjalan semakin optimal dan mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.

“Kami targetkan seluruh formasi dapat terisi setelah semua tahapan administrasi dari pemerintah pusat selesai,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like