TIHT 2026 Sumenep Resmi Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Rapat Penetapan Titik Impas Harga Tembakau 2026 Kabupaten Sumenep. (Foto:akturasi.id)

AKTURASI.ID, SUMENEP– Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2026. Penetapan tersebut mencakup tiga jenis tembakau yang menjadi komoditas utama petani, yakni tembakau gunung, tegal, dan sawah.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid menyampaikan, seluruh TIHT 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk tembakau gunung, TIHT 2026 ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram. Angka ini naik Rp1.560 atau sekitar 2,30 persen dibandingkan TIHT 2025 yang berada di angka Rp67.929 per kilogram.

Kemudian, TIHT tembakau tegal ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram. Nilai tersebut meningkat Rp1.648 atau sekitar 2,61 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp63.117 per kilogram.

Sementara itu, kenaikan paling tinggi secara persentase terjadi pada tembakau sawah. TIHT 2026 untuk komoditas tersebut ditetapkan sebesar Rp48.533 per kilogram, naik Rp2.345 atau sekitar 5,08 persen dibandingkan TIHT 2025 sebesar Rp46.188 per kilogram.

”Penetapan harga tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan dan penghitungan yang dilakukan secara kolektif dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Hasil penghitungan kemudian menjadi dasar untuk menentukan titik impas masing-masing jenis tembakau pada musim panen 2026,” jelasnya, Kamis (30/07/2026).

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, proses pembahasan TIHT sebenarnya telah dilakukan sebelum pengumuman resmi. Sementara agenda kali ini menjadi momentum untuk menyampaikan hasil kesepakatan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Menurut Fauzi, pemerintah daerah ingin memastikan harga yang ditetapkan tetap memperhatikan kepentingan petani tanpa mengabaikan kemampuan industri rokok.

“Bagi pemerintah daerah, harga titik impas itu selalu menyampaikan kepada seluruh pihak agar berpihak kepada petani. Karena petani ini salah satu pejuang bagi pemerintah daerah,” kata Fauzi.

Ia menilai petani memiliki posisi penting dalam ekosistem tembakau di Sumenep. Begitu pula dengan produsen rokok yang selama ini menjalankan aktivitas produksi sekaligus menyerap banyak tenaga kerja di daerah.

Karena itu, pemerintah daerah berharap penetapan TIHT dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani sebagai produsen tembakau dan pabrikan sebagai pengguna bahan baku.

Fauzi juga menyebut pemerintah sejak 2021 telah memiliki strategi untuk mendorong perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep agar berkembang. Menurutnya, keberadaan industri rokok yang sehat akan memberikan pengaruh langsung terhadap penyerapan tembakau dan pada akhirnya berdampak pada harga di tingkat petani.

”Kami, pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha mematuhi harga yang telah menjadi kesepakatan bersama serta mampu menciptakan tata niaga tembakau yang sehat pada musim panen tahun ini,” tukasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like