Polisi Tahan Remaja 17 Tahun dalam Kasus Video Asusila Viral di Banyuwangi, Pelaku Penyebar Masih Diburu

Ilustrasi Kasus Video Asusila. (Foto:Ist)

AKTURASI.ID, BANYUWANGI – Satreskrim Polresta Banyuwangi resmi menahan seorang remaja berinisial MS (17) sebagai tersangka dalam kasus video bermuatan asusila yang viral dan melibatkan dua pelajar di Kabupaten Banyuwangi. Sementara itu, polisi masih mendalami pihak yang bertanggung jawab menyebarkan video tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan tersangka telah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak Sabtu (1/8/2026) dan kini menjalani penahanan di Mapolresta Banyuwangi.

“Status tersangka sudah kami tetapkan sejak Sabtu, 1 Agustus, dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses penahanan,” ujar Lanang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi di rumah milik tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Korbannya merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya video bermuatan asusila yang memperlihatkan korban bersama pelaku. Sebelum melapor ke polisi, pihak keluarga bersama guru korban sempat mendatangi rumah terlapor untuk meminta klarifikasi terkait beredarnya rekaman tersebut.

Meski tersangka dalam perkara persetubuhan telah diamankan, polisi memastikan penyelidikan belum berhenti. Fokus berikutnya adalah mengungkap siapa pihak yang pertama kali menyebarkan video hingga beredar luas di media sosial maupun aplikasi perpesanan.

Lanang menegaskan, penyidik masih menelusuri asal-usul penyebaran video melalui pemeriksaan forensik digital terhadap telepon genggam yang telah disita.

“Siapa yang menyebarkan video itu beserta motifnya masih kami telusuri. Saat ini prosesnya didalami melalui pemeriksaan forensik digital terhadap ponsel yang kami amankan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana dalam penyebaran video tersebut, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru karena perkara tersebut berbeda dengan tindak pidana persetubuhan yang saat ini sedang diproses.

“Penyelidikan mengenai penyebaran videonya terus berjalan. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, tentu akan mengarah kepada pihak yang bertanggung jawab karena unsur pidananya berbeda dengan perkara persetubuhan,” tegasnya.

Selama proses penyidikan, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan berbagai barang bukti, termasuk hasil visum korban dan telepon genggam milik tersangka yang kini menjadi objek pemeriksaan digital.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, MS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” pungkas Lanang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like