AKTURASI.ID,SUMENEP– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep meminta Pemerintah Daerah menjadikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki program yang belum berjalan optimal.
Hal itu disampaikan Banggar dalam laporan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/08/2026).
Ketua Banggar DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, perubahan APBD tidak semestinya hanya dipahami sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, perubahan anggaran harus mampu menjawab perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat yang muncul selama tahun berjalan.
“Perubahan APBD tidak semata-mata menjadi sarana penyesuaian angka-angka anggaran,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD hingga semester pertama 2026. Program dengan realisasi fisik maupun keuangan yang masih rendah perlu mendapatkan perhatian dan koreksi.
Setiap penambahan ataupun pergeseran anggaran, lanjut Banggar, harus memiliki argumentasi yang terukur, kebutuhan yang jelas, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pesan tersebut kemudian diperkuat dengan sejumlah rekomendasi yang disampaikan Banggar kepada pemerintah daerah.
Di antaranya peningkatan pemenuhan bantuan bagi penyandang disabilitas dan lansia yang saat ini baru mencapai sekitar 30 persen dari kebutuhan. Banggar juga meminta program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diperbaiki, terutama dari sisi transparansi pengusulan, verifikasi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dalam hal pengadaan sarana pemerintahan, Banggar meminta rencana pengadaan sepeda motor listrik dikaji secara menyeluruh agar sesuai kebutuhan dan tidak membebani anggaran melalui biaya operasional maupun pemeliharaan yang tidak efisien.
Perhatian juga diarahkan terhadap fasilitas pelayanan publik. Banggar meminta kondisi area parkir RSUD yang masih mengalami kerusakan segera menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan prioritas belanja.
Selain belanja, persoalan ekonomi masyarakat turut menjadi perhatian. Banggar meminta pemerintah mengantisipasi dampak inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok dengan memperkuat sektor pertanian, perikanan, UMKM, stabilisasi pasokan pangan, serta program peningkatan pendapatan masyarakat.
Dari sisi pendapatan daerah, optimalisasi PAD juga dinilai penting. Pemerintah diminta menggali potensi pendapatan yang sah secara profesional dan akuntabel untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Pihaknya menilai langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan penajaman skala prioritas belanja. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, anggaran dinilai lebih tepat diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan pelayanan publik, infrastruktur pendukung pertumbuhan ekonomi, dan program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan.
Banggar berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat segera diterjemahkan menjadi program yang efektif, tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Prioritas anggaran harus lebih diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat,” tutupnya.
Sekedar diketahui, pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026 antara Banggar DPRD Sumenep dan TAPD berlangsung pada 3–9 Agustus 2026. (*)