AKTURASI.ID,SUMENEP– Polsek Masalembu Polresta Sumenep mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 48,58 gram dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah kepulauan Sumenep, Senin (07/09/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S (44). Ia diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Aiptu Rizal Afandi, mendatangi lokasi sekitar pukul 10.30 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan S berada di sebuah kamar yang terletak di sebelah rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Salah satu temuan berada di bagian samping rumah, berupa wadah yang terbuat dari bohlam lampu dan berisi barang yang diduga sabu.
Barang tersebut kemudian diperlihatkan kepada S. Berdasarkan keterangan kepolisian, pria tersebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya.
S beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Masalembu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi mengamankan 22 paket yang diduga sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram. Selain itu, ditemukan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.
Polisi juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi dan delapan sendok sabu yang terbuat dari sedotan.
Selain itu, turut diamankan tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil dan empat bungkus plastik klip sedang. Petugas juga menyita satu wadah sabu dari bohlam lampu serta satu wadah dari kertas kardus berbentuk kotak warna putih.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga wilayah kepulauan.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Masalembu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi akan memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Tahapan selanjutnya juga mencakup rekonstruksi dan gelar perkara sebelum proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena penanganan perkara narkotika menjadi kewenangan satuan fungsi khusus.
Atas perkara tersebut, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.(*)