Usai Ringkus Pemilik Delapan Poket Sabu, Polres Sumenep Kembangkan Perburuan Jaringan Narkoba

Sabu dan barang bukti lainnya saat di amankan Polres Sumenep. Foto:Humas

AKTURASI.ID,SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep terus mengembangkan penyelidikan setelah mengamankan seorang pria berinisial H.B. (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

H.B. ditangkap saat berada di teras sebuah rumah di Jalan Mahoni Nomor 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pria yang merupakan warga Kecamatan Dungkek dan berdomisili di Desa Pangarangan itu diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1,74 gram. Satu poket ditemukan di area teras rumah, sedangkan tujuh poket lainnya tersimpan di dalam kamar.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, timbangan digital, satu pak plastik klip, sebungkus rokok, tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor.

Saat diperiksa di lokasi, H.B. mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mengatakan penyidik tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan peredaran sabu tersebut.

Menurutnya, penyidik akan melengkapi seluruh administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, sekaligus melakukan pengembangan guna menelusuri mata rantai peredaran narkotika.

Ia menegaskan komitmen Polres Sumenep untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Karena itu, peran masyarakat dinilai sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika dan mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Sinergi ini penting untuk menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Anwar Subagyo.

Kasus tersebut kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Juli 2026. H.B. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like