Sempat Kabur Naik Bus Antarkota, Terduga Pelaku Pembacokan di Sumenep Berhasil Diringkus Polisi

Ilustrasi pembacokan saat di amankan Polresta Sumenep.

AKTURASI.ID,SUMENEP- Upaya pelarian seorang terduga pelaku pembacokan di Kabupaten Sumenep akhirnya berhasil digagalkan aparat kepolisian. Setelah diduga melarikan diri menggunakan bus antarkota dengan tujuan keluar Pulau Madura, pelaku berinisial F berhasil diringkus dalam operasi gabungan Polsek Guluk-Guluk, Unit Resmob Polresta Sumenep, serta jajaran Polres Sampang.

Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa dugaan penganiayaan bersenjata tajam yang terjadi di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Keberhasilan itu merupakan hasil koordinasi cepat lintas wilayah setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima pada Senin (27/07/2026). Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa F diduga hendak melarikan diri ke luar kota menggunakan bus antarkota yang melintasi jalur keluar Madura. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Polres Pamekasan dan Polres Sampang guna mempersempit ruang gerak pelaku.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya Unit Resmob Polres Sampang berhasil menghadang bus yang diduga ditumpangi F di wilayah Kabupaten Sampang. Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep telah berhasil mengamankan tersangka F kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Iptu Arief Wardoyo, Selasa (28/07/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa penganiayaan bermula saat F mendatangi rumah korban di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Setelah sempat meninggalkan lokasi, terduga pelaku diduga kembali bersama beberapa orang lainnya. Adu mulut yang terjadi kemudian berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk, mengalami luka bacok pada bahu sebelah kiri serta luka lecet pada tangan kanan. Korban diketahui sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif penganiayaan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi kejadian. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, F dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta menghindari tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.

“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like