CCTV Ikut Digondol, Dua Pemuda Diduga Bobol Warung Lalapan di Sumenep

Salah satu barang bukti yang di amankan polresta Sumenep. Foto: Humas Polresta

AKTURASI.ID, SUMENEP – Bukan hanya uang dan barang dagangan, kamera pengawas di sebuah warung lalapan di Kabupaten Sumenep juga diduga ikut menjadi sasaran pencurian. Dua pemuda kini diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kedua pemuda itu berinisial MRP (22) dan BMA (19), warga Kecamatan Kota Sumenep. Keduanya diamankan Satreskrim Polresta Sumenep pada Senin (14/09/2026) malam di lokasi berbeda. MRP ditangkap saat berada di tempat kerjanya sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan BMA diamankan petugas di depan gang rumahnya.

Kasus tersebut terjadi di warung lalapan Mas RR yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Aksi dugaan pencurian, diketahui pada Kamis (13/8/2026), setelah karyawan warung memberi tahu pemilik bahwa tempat usaha tersebut telah dibobol.

Ketika diperiksa, sejumlah barang diketahui raib. Dua tabung gas, masing-masing LPG 3 kilogram dan LPG 12 kilogram, satu kompor portable, dua unit CCTV serta uang tunai Rp300 ribu dilaporkan hilang.

Tidak hanya mengambil kamera pengawas, pelaku juga diduga merusak satu unit CCTV lainnya dan membawa memori penyimpan rekaman.

Kondisi itu membuat perangkat yang seharusnya merekam aktivitas di dalam warung justru ikut menjadi sasaran.

Korban berinisial ARM (25) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sumenep pada 7 September 2026. Kerugian akibat pencurian diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang berada di balik aksi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada MRP dan BMA. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, kedua pemuda tersebut diduga beraksi secara bersama-sama. Mereka diduga tidak masuk melalui pintu utama, melainkan memanfaatkan lubang ventilasi udara di bagian dapur warung.

Setelah berada di dalam, sejumlah barang diduga langsung diambil. Tabung gas dan kompor portable yang berada di area dapur menjadi bagian dari barang yang dibawa.

Kamera CCTV yang terpasang di warung juga diduga dilepas dan diambil. Sementara laci kasir disebut dirusak untuk mengambil uang tunai yang tersimpan di dalamnya.

Dari proses pengungkapan, polisi mengamankan satu unit kompor portable merek Sanex sebagai barang bukti.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan pihaknya tetap memproses laporan masyarakat melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (15/09/2026).

Saat ini, penyidik masih menyelesaikan proses administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Atas dugaan perbuatannya, MRP dan BMA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like